PALI – TS.COM // Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, dan Bangunan di Atasnya, Akibat Operasi Eksplorasi dan/atau Eksploitasi BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta Lainnya, kini menjadi babak baru yang menentukan bagi masa depan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kebijakan diskriminatif yang selama bertahun-tahun dinilai merugikan warga akibat nilai ganti rugi yang tidak wajar tersebut akhirnya menemui titik akhir setelah diguncang oleh desakan masif dari berbagai elemen masyarakat.
Rangkaian Perjuangan Panjang Menuju Keadilan Seismik.
Perjalanan panjang warga PALI dalam menuntut keadilan dimulai ketika gelombang protes dan investigasi membongkar borok aturan lama. Berdasarkan rangkaian laporan eksklusif tintamerah.co, perjuangan ini bermula saat Pemprov Sumsel akhirnya mengakui bahwa Pergub 40/2017 cacat hukum dan kedaluwarsa, yang sekaligus menjadi tonggak kemenangan awal perjuangan keadilan warga PALI dalam menghadapi operasi survei seismik.
Tekanan publik kian memuncak hingga memaksa Pemprov Sumsel mengungkap skema baru ganti rugi seismik dengan melibatkan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) demi menjamin objektivitas, keadilan, dan kepastian hukum yang layak bagi warga terdampak.
Gelombang aksi yang tidak kenal lelah tersebut membuahkan hasil nyata ketika desakan total PALI berhasil mendesak Pemprov Sumsel untuk memproses pencabutan Pergub cacat hukum 40/2017 secara menyeluruh. Puncak dari advokasi ini terjadi tatkala Gubernur Sumsel secara resmi merestui desakan warga PALI untuk sepakat mencabut Pergub No. 40 Tahun 2017.
Langkah progresif ini mendapat sambutan luar biasa dari pemerintah daerah.
Bupati PALI Asgianto secara terbuka menyatakan bahwa formula ganti rugi sebelumnya benar-benar tidak imbang dan sangat mengasihani masyarakat, sehingga pencabutan aturan usang ini merupakan harga mati demi menghentikan penindasan ekonomi terhadap warga PALI.
Peralihan Kewenangan dan Instruksi Tegas Bupati Asgianto
Kendati demikian, pencabutan Pergub tingkat provinsi ini membawa konsekuensi baru berupa kekosongan payung hukum operasional di tingkat kabupaten/kota. Hal ini menjadi sorotan krusial mengingat jadwal pembayaran kompensasi oleh PT BGP Indonesia selaku pelaksana survei seismik 3D Peony dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Desember mendatang, sementara instrumen regulasi daerah belum sepenuhnya siap.
Menyikapi urgensi tersebut, Bupati PALI Asgianto memberikan instruksi yang sangat tajam, tegas, dan lugas saat dikonfirmasi oleh tintamerah.co usai mengikuti rapat paripurna DPRD PALI pada Selasa (22/9/2026):
“Jadi kalau memang sudah dicabut, itu dibalikkan kewenangan daerah, aku yakin dari biro hukum dan biro ekonomi, bukan biro e, aku ini di Kabupaten. Nah bagian hukum dan bagian ekonomi, harus bergerak ditindaklanjuti, harus segera, tolong dipantau Pak Efran. Pus, pus, pus, mengapa dia kita pus, biar nanti mereka sudah bikin draf-nya, aku baca draf-nya, tidak merugikan masyarakat, itu poin pentingnya. Kita tidak menghalangi investasi, tapi jangan sampai juga masyarakat kita dirugikan. Nah, kamu yang nge-pus-nya nanti”
Instruksi ini mencerminkan gaya kepemimpinan yang responsif dan mendesak jajaran birokrasi internal agar tidak lamban dalam merespons kepentingan rakyat. Bupati Asgianto menekankan bahwa roda investasi dari korporasi besar tetap didukung penuh, namun perlindungan terhadap kesejahteraan masyarakat pemilik lahan dan tanam tumbuh tetap menjadi prioritas mutlak yang tidak dapat ditawar.
Berpedoman pada Regulasi Hukum Nasional.
Langkah taktis Pemkab PALI dalam merancang regulasi turunan ini juga harus sejalan dengan kerangka hukum positif nasional. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mekanisme ganti rugi tanam tumbuh dan pembebasan lahan secara hierarkis diatur secara ketat dalam:
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum: Mengamanatkan bahwa objek ganti kerugian tidak terbatas pada fisik tanah semata, melainkan mencakup bangunan, tanaman (tanam tumbuh), benda-benda lain yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah, hingga kompensasi atas hilangnya mata pencaharian atau potensi usaha warga.
• Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023: Berfungsi sebagai pedoman teknis operasional penyelenggaraan pengadaan tanah dan penilaian ganti kerugian yang adil dan transparan bagi masyarakat yang terdampak proyek pembangunan maupun eksploitasi strategis.
Dengan berlandaskan pada aturan nasional tersebut serta dikawal oleh draf produk hukum daerah yang sedang digenjot oleh bagian hukum dan ekonomi, Pemkab PALI bertekad menutup celah eksploitasi sepihak. Masyarakat kini menanti langkah konkrit birokrasi daerah agar kepastian hukum dan keadilan hak-hak warga benar-benar terwujud di bumi Serepat Serasan. (Red)
